- Warganegara dan Negara
Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin
sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti
serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum
rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah
masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam
kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan negara
perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat
Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan
marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan
untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat
Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang
membahayakan
2. Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah
tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian
ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata
berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif”
dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan
didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan
karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan
hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber
hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi
yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1. Undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum
yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan
(costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang
dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang
berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. Keputusan
hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan
dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. Traktaat
( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai
sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat
dengan isi perjanjian tersebut
5. Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2. Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- Hukum tertulis, yang terbagi atas
a. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan
jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- Hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan
dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- Hukum
Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat
peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
caranya hakim memberi keputusan
6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- Hukum
Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan,
apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
perjanjian
7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- Hukum
Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang
digunakan
8. Maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum
privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan
- Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
- NEGARA
- Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
- Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
- SIFAT NEGARA
- Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
- Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
- BENTUK NEGARA
- Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
- Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
- BENTUK KENEGARAAN yang KITA KENAL:
- Negara dominion
- Negara uni
- Negara protectoral
- UNSUR-UNSUR NEGARA:
- Harus ada wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahnya
- Harus ada tujuannya
- Harus ada kedaulatan
- TUJUAN NEGARA
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
- SIFAT-SIFAT KEDAULATAN:
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
- SUMBER KEDAULATAN:
- Teori kedaulatan Tuhan
- Teori kedaulatna Negara
- Teori kedaulatn Rakyat
- Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk:
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat
tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk
sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua Kriteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara
berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat
dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari
Negara tersebut.
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara
lain.
2. Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
- Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa
dapat memahami dan menghayati kenyataan-kenyataan yang diwujudkan oleh
adanya pelapisan sosial, kesamaan derajat sebagai suatu cita-cita,
mengkaji peranan kaum elite terhadap masa, memahami pembagian pendapatan
sebagai suatu usaha untuk mendekatkan kenyataan dengan cita-cita.
- Tujuan Instruksional Khusus :
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian pelapisan sosial
- Mahasiswa dapat menjelaskan terjadinya pelapisan sosial
- Mahasiswa dapat menyebutkan perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
- Mahasiswa dapat menjelaskan beberapa teori tentang pelapisan sosial
- Mahasiswa dapat menjelaskan tentang kesamaan derajat
- Mahasiswa dapat menuliskan pasal-pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
- Mahasiswa dapat menyebutkan 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian Elite
- Mahasiswa dapat menyebutkan fungsi elite dalam memegang strategi
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian Massa
- Mahasiswa dapat memenyebutkan ciri-ciri massa
Pendahuluan
Dalam
masyarakat dimanapun di dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang
bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita
sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis. Dari segi
alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga
besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan terlihat ada
pohon besar dan pohon kecil, jenisnyapun berbeda.
Demikian
juga dengan masyarakat. “ masyarakat adalah sekumpulan manusia yang
hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka
merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit
terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak.
Di kantor ada atasan, bawahan. diperusahaan ada majikan, buruh. Bahkan
dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk berpendapatan rendah,
penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan tinggi.
Kenyataan-kenyataan
yang terlihat ini menunjukkan baha didalam kehidupan manusia, maupun
kehidupan alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan
terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan maskudnya
adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah
pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal
dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan).
Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat
(hierarchies). Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya
tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam
masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak,
kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial
an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Di
dalam suatu masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh
masyarakat. Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling
dihargai; bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling
dihargai. Pada masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang
paling dihargai. Sumber-sumber seperti uang,tanah, pendidikan akan
menyebabkan adanya pelapisan. Jadi mereka yang memiliki uang, tanah
ataupun berpendidikan tinggi akan menempati lapisan atas suatu
masyarakat. Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu,
dalam istilah sehari-hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian
pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat ada sejumlah kelompok
masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata tertib sosial
masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau menikmati hak-hak
tertentu.
Berarti
tidak semua perbedaan posisi di dalam masyarakat menunjukkan adanya
pelapisan di dalam masyarakat. Misalnya kedudukan suami sebagai kepala
keluarga ataupun kedudukan pemuda dalam masyarakat tidak membentuk suatu
lapisan tertentu didalam masyarakat yan mempunyai hak-hak tertentu.
Setiap
individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban
tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan
peranan (role) yang dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan
merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan didalam masyarakat. Yang
dimaksud dengan kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam
suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam
kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok sehubungan dengan
kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi.
Misalnya status sebagai anak didalam keluarga; status guru di sekolah
ataupun status Indonesia di organisasi PBB.
Dalam
kenyataannya setiap individu memiliki lebih dari satu kedudukan. Budi,
misalnya sebagai kepala keluarga mempunyai status sebagai kepala
keluarga, ataupun status sebagai anak dari orang tua, bisa juga status
sebagai pegawai atau status sebagai anggota organisasi olahraga. Dari
statusnya, individu mempunyai hak dan dibebani kewajiban. Sebagia
pegawai ia mempunyai hak untuk menerima penghasilan, hak untuk mendapat
cuti, hak untuk mendapat pengobatan, dan lain-lain. Sebaliknya iapun
mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dijalaninya sesuai dengan
kedudukannya; yaitu mengerjakan pekerjaan sesuai tanggungjawab dan
kedudukannya tersebut. Dengan demikian hak dan kewajiban ini ibarat mata
uang yang bersisi dua, yang berinteraksi satu sama lain.
Kedudukan
hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan.
Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta
kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan
demikian peranan mempunyai fungsi penting, karena mengatur kelakuan
seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang
lain. Seseorang yang mempunyai kedudukan akan berperan sesuai dengan
kedudukan tersebut; sesuai dengan nilai yang diberikan masyarakat kepada
guru, sehingga guru haruslah orang yang tingkah lakunya dapat digugu
dan ditiru.
Terjadinya pelapisan sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan
atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi
berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang
tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada
pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan
sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah
secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian
yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat
seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem
palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan
bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya
wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya
pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam
organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang
ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam
organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita
lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di
perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- Sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- Sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam
sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke
atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang
istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk
dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah
karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India
yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam
sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke
pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem
yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia
sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala
jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping
itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu
mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang diperoleh berdasarkan atas
usaha sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan Derajat
Cita-cita
kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama
mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan
adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of
Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai
hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak
itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin,
karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia,
sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah
mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal
2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2)
menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Elite dan Massa
Dalam
masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam
kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut
sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan
sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan.
Dalam
cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu
posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran,
politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam
masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di
dalam masyarakat primitive.
Di
dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang
mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar
dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat
tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunanan lainnya
lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang
strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan
elite masyarakatnya.
Ada
dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu :
perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua,
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini
melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal,
elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang
berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun
dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian
tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang
memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak
tentu.
Isilah massa dipergunakan
untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan
spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara
fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku misal seperti mereka
yang terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang
menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebagai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta
dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi
orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang
bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang
mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
3. HAK dan KEWAJIBAN WARGANEGARA INDONESIA
Berikut ini adalah
beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
1. Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
a. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
b. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
d. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
e. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau
nkri dari serangan musuh
g. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
2. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
a. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
b. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia
e. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
·
Wujud hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud
hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa
peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan
sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak
dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai
pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara
lain sebagai berikut :
o
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
o
Hak membela Negara
o
Hak berpendapat
o
Hak kemerdekaan memeluk agama
o
Hak mendapatkan pengajaran
o
Hak utuk mengembangkan dan
memajukan kebudayaan nasional Indonesia
o
Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan
sosial
o
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban
warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
o
Kewajiban mentaati hukum dan
pemerintahan
o
Kewajiban membela Negara
o
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain
itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara
lain sebagai berikut :
o
Hak negara untuk ditaati hukum dan
pemerintah
o
Hak negara untuk dibela
o
Hak negara untuk menguasai bumi,
air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
o
Kewajiban negara untuk menajamin sistem
hukum yang adil
o
Kewajiban negara untuk menjamin
hak asasi warga Negara
o
Kewajiban negara mengembangkan sistem
pendidikan nasional untuk rakyat
o
Kewajiban negara meberi jaminan sosial
o
Kewajiban negara memberi kebebasan
beribadah
Secara
garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945
mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan
pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
4. SUMBER
http://herzoglidia.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar